Kamis, 23 Desember 2010

KENAPA NABI MUHAMMAD TIDAK BOLEH DI GAMBAR/FOTO.??

“ Sesungguhnya orang
yang paling berat
siksanya nanti pada hari
kiamat ialah orang-orang
yang
menggambar ” (Riwayat
Muslim)
“Singkirkanlah gorden itu
dariku karena gambar-
gambarnya selalu tampak
dalam shalatku ” (Riwayat
Bukhari)
hukum mengenai gambar
dan yang menggambar
sebagai berikut :
1. Jenis gambar yang
sangat di haramkan
adalah gambar yang
disembah selain Allah,
seperti Isa al-Masih
dalam agama Kristen.
Gambar seperti ini dapat
membuat pelukisnya
kufur kalau dia lakukan
itu dengan penuh
pengetahuan dan
kesengajaan. Begitu juga
dengan pembuat patung,
dosanya akan sangat
besar apabila
dimaksudkan untuk
diagung-agungkan
dengan cara apapun.
Termasuk juga terlibat
dalam dosa, orang-orang
yang bersekutu dalam hal
tersebut.
2. Termasuk juga berdosa
orang yang melukis
sesuatu yang tidak
disembah, tatapi bertujua
untuk meandingi ciptaan
Allah. Yakni dia
beranggapan dapat
membuat model baru dan
membuat seperti
pembuatan Allah. Hal ini
dapat membuat kufur,
hal ini, tergantung pada
niat pelukisnya sendiri.
3. Di bawah lagi termasuk
patung-patung yang tidak
disembah, tapi untuk
diagung-agungkan,
seperti patung raja-raja,
kepala Negara, atau para
pemimpin yang dianggap
keabadian mereka itu
dengan didirikan
monument-monumen
yang dibangun
dilapangan-lapangan dan
sebagainya. Dosanya
sama saja, baik patung
itu setengah badan atau
sebadan penuh.
4. Di bawahnya lagi
patung binatang-
binatang dengan tidak
ada maksud untuk
disucikan atau diagung-
agungkan, dikecualikan
patung mainan anak-
anak dan yang terbuat
dari bahan makanan
seperti manisan dan
sebagainya.
5. Selanjutnya, ialah di
papan yang oleh
pelukisnya atau
pemiliknya sengaja
diagung-angungkan
seperti gambar para
penguasa, dan pemimpin,
lebih-lebih kalau gambar
itu dipancangkan atau
digantung. Lebih kuat
lagi haramnya apabila
yang digambar itu orang
zalim, ahli fasik dan
golongan anti Tuhan.
Mengagungkan mereka
ini berarti meruntuhkan
Islam.
6. Di bawah itu ialah
gambar binatang yang
tidak bermaksud untuk
diagung-agungkan ,
tetapi dianggap sebagai
suatu pemborosan,
misalnya, gambar di
dinding dan sebagainya.
Ini hanya termasuk yang
dimakruhkan.
7. Adapun gambar
pemandangan, misalnya,
pepohonan, kurma,
lautan, perahu, gunung,
dan sebagainya, tidak
ada dosa sama sekali baik
si pelukis atau yang
menyimpannya, selama
gambar tersebut tidak
menjauhkan pemilik nya
dari ibadah dan
pemborosan. Kalau
sampai demikian, maka
hukumnya makruh.
8. Adapun fotografi pada
prinsipnya mubah, selama
tidak mengandung objec
yang diharamkan, seperti
disucikan oleh
permiliknya secara
keagamaan atau
disanjung-sanjung secara
keduniaan. Lebih-lebuh
kalau yang disanjung itu
orang-orang fasik,
misalnya golongan
penyembah berhala,
komunis, dan seniman-
seniman yang telah
menyimpang.
9. Terakhir, apabila
patung dan gambar yang
diharamkan itu
bentuknya telah diubah
dan direndahkan (dalam
bentuk gambar), maka
dapat pindah dari
lingkungan haram
menjadi halal. Seperti
gambar-gambar di lantai
yang bias diinjak-injak
oleh kaki dan sandal.
apalgi menggambar/
melukis rosululoh. ya
jelas haram karna
menggambar saja
haram.wallohu'alam
11 Oktober jam 8:45 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Dari Abu Hurairah
Radiyallahu ‘anhu, ia
berkata : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda :
ALLAH Ta ’ala berfirman :
Dan siapakah yang lebih
dzalim dari mereka yang
akan membuat satu
ciptaan seperti ciptaan-
Ku, maka hendaknya
mereka menciptakan
satu dzarrah, atau biji,
atau gandum. ” (Dalam
Shahihain, lafadz Riwayat
Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud
Radiyallahu ‘anhu, ia
berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda :
“ Sesungguhnya manusia
yang paling keras disiksa
di hari Kiamat adalah
para tukang gambar
(mereka yang meniru
ciptaan Allah )”.
(Shahihain – yakni dalam
dua kitab Shahih Bukhari
dan Muslim atau biasa
disebut muttafaqun
‘ alaihi, red)
Dari Ibnu Umar
Radiyallahu ‘anhu
berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda :
“ Sesungguhnya orang
yang membuat gambar-
gambar ini akan disiksa
hari kiamat, dan
dikatakan kepada
mereka, ‘Hidupkanlah
apa yang telah kalian
buat !’”. (Dalam
Shahihain, lafadz
Bukhari).
Dari Abu Juhaifah
Radiyallahu ‘anhu :
“Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi
wasalam telah melarang
dari (memakan) hasil
(jual beli) darah, anjing,
usaha pelacuran, dan
(beliau) telah melaknat
pemakan riba, yang
menyerahkannya,
pembuat tato (gambar
tubuh), yang meminta
ditato serta tukang
gambar. ” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas
Radiyallahu ‘anhu : Saya
mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda :
“ Siapa yang membuat
satu gambar di dunia, dia
dibebani (disuruh) untuk
meniupkan ruh pada
gambar itu dan ia bukan
peniupnya (tidak akan
mampu meniup ruh untuk
menghidupkan gambar
tsb, red )”. (Muttafaqun
‘alaihi).
11 Oktober jam 8:53 · Suka · Hapus
Missy Elle maaf p'ustad
saya msh bimbang soal
foto..
mengenai foto yg kita
cetak ukuran besar
kemudian kita pajang apa
itu boleh p'ustad??mohon
p'cerahan'y..
soal'y saya pny
gantungan foto
pernikahan bersama
suami dikamar..
terima kasih..wassalam
wr wr..
11 Oktober jam 9:03 · Suka · Hapus
Denz Imannizer Lpiazon
mav, klo boleh ikut
b'tanya,, msal'y kita
m'gambar sstu, tp tdk ad
mksd ap2,, it bgmn
hukum'y pak ustad??
11 Oktober jam 14:11 · Suka · Hapus
Tanya Jawab Masalah
Islam Terkait dengan
masalah menggambar
makhluk, para ulama
sepakat bahwa
menggambar makhluk
yang tidak bernyawa
tidaklah dilarang. Adapun
terkait dengan makhluk
yang bernyawa, maka
mereka berbeda
pendapat. Dalam hal ini
ada sebuah hadis yang
berbunyi,
"Sesungguhnya orang
yang paling berat
siksaannya nanti di hari
kiamat ialah orang-orang
yang
menggambar." (Riwayat
Muslim)
"Sesungguhnya orang
yang paling berat
siksaannya ialah orang-
orang yang menandingi
ciptaan Allah." (Riwayat
Muslim)
Dari kedua hadis di atas
dan dari sejumlah hadis
lainnya para ulama
mengambil kesimpulan
bahwa menggambar
makhluk bernyawa untuk
disembah, disucikan, dan
untuk menandingi
ciptaan Allah adalah
terlarang. Sementara jika
untuk yang lainnya
diperbolehkan.
Dasar daripada pendapat
ini adalah hadis sahih,
antara lain:
"Dari Bisir bin Said dari
Zaid bin Khalid dari Abu
Talhah sahabat Nabi,
bahwa Rasulullah s.a.w.
Bersabda: "Sesungguhnya
Malaikat tidak akan
masuk rumah yang di
dalamnya ada
gambar." (Riwayat
Muslim) Bisir berkata:
Sesudah itu Zaid
mengadukan. Kemudian
kami jenguk dia, tiba-tiba
di pintu rumah Zaid ada
gambarnya. Lantas aku
bertanya kepada
Ubaidillah al-Khaulani
anak tiri Maimunah isteri
Nabi: Apakah Zaid belum
pernah memberitahumu
tentang gambar pada
hari pertama? Kemudian
Ubaidillah berkata:
Apakah kamu tidak
pernah mendengar dia
ketika ia berkata:
"Kecuali gambar di
pakaian."
Tarmizi meriwayatkan
dengan sanadnya dari
Utbah, bahwa dia pernah
masuk di rumah Abu
Talhah al-Ansari untuk
menjenguknya, tiba-tiba
di situ ada Sahal bin
Hanif. Kemudian Abu
Talhah menyuruh orang
supaya mencabut seprei
yang di bawahnya
(karena ada gambarnya).
Sahal lantas bertanya
kepada Abu Talhah:
Mengapa kau cabut dia?
Abu Talhah menjawab:
Karena ada gambarnya,
dimana hal tersebut telah
dikatakan oleh Nabi yang
barangkali engkau telah
mengetahuinya. Sahal
kemudian bertanya lagi:
Apakah beliau (Nabi)
tidak pernah berkata:
"Kecuali gambar yang
ada di pakaian?" Abu
Talhah kemudian
menjawab: Betul! Tetapi
itu lebih menyenangkan
hatiku." (Kata Tarmizi:
hadis ini hasan sahih)
Betul di situ ada
beberapa hadis sahih
yang menerangkan
bahwa Nabi
menampakkan ketidak-
sukaannya, tetapi itu
sekedar makruh saja.
Karena di situ ada unsur-
unsur menyerupai orang-
orang yang bermewah-
mewah dan penggemar
barang-barang rendahan.
Selanjutnya terkait
dengan foto ia berbeda
dengan lukisan atau
gambar biasa. Foto
semacam ini juga tidak
terdapat pada masa
Rasulullah sehingga
menimbulkan pebedaan
pendapat.
Pendapat yang paling
kuat adalah pendapat
Syaikh Muhammad Bakhit
yang mengatakan bahwa
foto yang diambil lewat
penyimpanan bayangan
lewat alat fotografi tidak
termasuk yang dilarang.
Sebab, yang dilarang
adalah menciptakan
bentuk yang tidak ada
sebelumnya yang dengan
itu ia menyerupai
makhluk hidup ciptaan
Allah.
Memang ada pendapat
sebagian ulama yang
melarang semua gambar
secara mutlak. Namun
demikian, mereka tetap
membolehkan jika untuk
keperluan tertentu dan
mendesak seperti untuk
ijazah, paspor, ktp, dan
sebagainya.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan hukum foto
(fotografi) pada dasarnya
mubah (boleh), apalagi
jika untuk keperluan
yang sangat penting.
Syaratnya: tidak
menampakkan aurat
yang bisa dilihat oleh
selain mahram, tidak
menilmbulkan fitnah,
tidak untuk dikultuskan,
dan tidak berlebihan
(dengan menjadi simbol
kemewahan dsb).
wallohu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar